Informasi Umum

Kode

15.04.290

Klasifikasi

657 - Financial Accounting

Jenis

Karya Ilmiah - Skripsi (S1) - Reference

Subjek

Accounting

Dilihat

41 kali

Informasi Lainnya

Abstraksi

Ketepatan laporan keuangan telah diatur dalam pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang peraturan pasar modal dimana wajib menyampaikan secara berkala kepada Bapepam dan mengumumkan laporan kepada masyarakat. Tetapi masih terdapat perusahaan-perusahaan yang tidak menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Bapepam mengatur pelaporan keuangan maksimal 90 hari, jika perusahaan tidak tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangan maka akan dikenakan sanksi denda Rp 1.000.000,- perhari dengan jumlah maksimal Rp 500.000.000.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data panel. Data panel merupakan gabungan dari data time series dan cross section. Variable yang digunakan dalam penelitian ini adalah leverage, profitbilitas, ukuran perusahaan sebagai variabel independen dan ketepatan waktu pelaporan keuangan sebagai variabel dependen dengan signifikansi sebesar 5%.

Berdasarkan hasil pengujian menggunakan regersi data panel dapat disimpulkan bahwa secara simultan leverage, profitabilitas, dan ukuran perusahaan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap ketepatan waktu di perusahaan sektor jasa yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2010-2013. Leverage dan profitabilitas secara parsial tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap ketepatan waktu, sedangkan ukuran perusahaan memiliki pengaruh secara parsial terhadap ketepatan waktu.

Koleksi & Sirkulasi

Tersedia 1 dari total 1 Koleksi

Anda harus log in untuk mengakses flippingbook

Pengarang

Nama REZA NUGRAHA
Jenis Perorangan
Penyunting Dini Wahyu Hapsari
Penerjemah

Penerbit

Nama Universitas Telkom, S1 Akutansi
Kota Bandung
Tahun 2015

Sirkulasi

Harga sewa IDR 0,00
Denda harian IDR 0,00
Jenis Non-Sirkulasi