20.04.3862
348.025 - Regulations
Karya Ilmiah - Skripsi (S1) - Reference
Regulation
35 kali
Saat ini, kita telah memasuki era industri 4.0 dimana terjadi penggabungan teknologi otomatisasi, teknologi siber dan pertukaran data. Salah satu teknologi yang sedang berkembang ialah teknologi blockchain. Saat ini, teknologi blockchain dapat diimplementasikan di berbagai elemen, diantaranya, financial services. Dalam financial service telah mengalami transformasi teknologi pada sistem transaksi yaitu penggunaan uang elektronik dan uang virtual yang lebih lanjut dikembangkan dengan ilmu kriptografi yang dikenal dengan cryptocurrency. Dalam implementasinya, cryptocurrency dapat digunakan sebagai sebagai alat pembayaran, investasi, penyimpanan nilai, transfer dana, diversifikasi investasi. Namun di Indonesia, penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran dilarang dikarenakan melanggar peraturan mengenai mata uang di Indonesia. Sedangkan di berbagai negara lain seperti Jepang, Kanada, dan Australia mengizinkan masyarakat menggunakan cryptocurrency sebagai alat untuk membeli sesuatu. Untuk itu penulis berusaha mengkaji kembali kebijakan yang sudah ada dengan benchmark aturan dari Jepang, Kanada, dan Australia sebagai bentuk perwujudan dari penelitian Ji, yaitu dengan belajar pengalaman dari negara lain. Dimana penelitian ini menghasilkan tiga kesimpulan yaitu perlunya penyesuaian regulasi untuk pemungutan pajak, penerbitan stablecoin pemerintah dan melaksanakan keseluruhan rekomendasi dari FATF.
Kata kunci : Blockchain, Cryptocurrency, Benchmark, Indonesia
Seluruh 1 koleksi sedang dipinjam
Nama | AMIROTUN NAFIAH |
Jenis | Perorangan |
Penyunting | Candiwan, Helni Mutiarsih Jumhur |
Penerjemah |
Nama | Universitas Telkom |
Kota | Bandung |
Tahun | 2020 |
Harga sewa | IDR 0,00 |
Denda harian | IDR 0,00 |
Jenis | Non-Sirkulasi |