Informasi Umum

Kode

25.04.275

Klasifikasi

000 - General Works

Jenis

Karya Ilmiah - Skripsi (S1) - Reference

Subjek

Teknik Telekomunikasi

Dilihat

80 kali

Informasi Lainnya

Abstraksi

Penggunaan frekuensi perlu diatur, karena frekuensi merupakan salah satu sumber daya yang terbatas. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan frekuensi yang harus diterapkan untuk teknologi baru. Penggunaan frekuensi diatur oleh biaya lisensi spektrum frekuensi. Biaya lisensi yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu biaya lisensi berdasarkan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dan biaya lisensi berdasarkan Izin Stasiun Radio (ISR). Perumusan biaya lisensi didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 17 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2015.<br /> Penggunaan frekuensi pada jaringan 5G telah dibagi menjadi <em>low band, middle band,</em> dan <em>high band</em>. Terbatasnya sumber daya frekuensi, berdampak pada operator, karena tidak semua operator dapat menggunakannya. Sehingga perlu adanya penerapan biaya lisensi spektrum frekuensi. Spektrum frekuensi band N78 yang memiliki rentang frekuensi 3,3 – 3,8 GHz memiliki keseimbangan antara <em>coverage</em> dan <em>cap

  • AAK4RBB3 - 5G AND BEYOND
  • AZKXAAB3 - MANAJEMEN PROYEK
  • AAK4BAB3 - SISTEM KOMUNIKASI SELULER

Koleksi & Sirkulasi

Tersedia 1 dari total 1 Koleksi

Anda harus log in untuk mengakses flippingbook

Pengarang

Nama VIDIRA ANINDITA RAMYA
Jenis Perorangan
Penyunting Muhsin, Arrizky Ayu Faradila Purnama
Penerjemah

Penerbit

Nama Universitas Telkom, S1 Teknik Telekomunikasi - Kampus Surabaya
Kota Surabaya
Tahun 2025

Sirkulasi

Harga sewa IDR 0,00
Denda harian IDR 0,00
Jenis Non-Sirkulasi