Literasi Keuangan: Risiko Kecanduan dan Kerugian Finansial dari Judi Online

Informasi

194 kali
Literasi Keuangan: Risiko Kecanduan dan Kerugian Finansial dari Judi Online

SDGs Goals

 

 

Bandung – Telkom University Open Library melanjutkan rangkaian Literacy Event 2024 dengan mengadakan sesi literasi keuangan, bertajuk “Perangkap Judi Online: Risiko Kecanduan dan Kerugian Finansial” pada Selasa, 12 November 2024. Acara ini diadakan mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB di Gd. Manterawu Lt.5, Collaboration Zone, Telkom University Open Library, dan dihadiri oleh sebagian besar mahasiswa yang tertarik dengan informasi terkait risiko judi online serta langkah-langkah untuk menghindarinya.

Kegiatan ini dipandu oleh Muhammad Azhari, S.E., M.A.B., dosen Telkom University, dan menghadirkan dua narasumber yang ahli di bidang hukum dan perlindungan konsumen. Prof. Dr. Sinta Dewi, SH., LLM., yang merupakan seorang guru besar pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Prof. Sinta membahas fenomena judi online dari perspektif hukum, Ia menjelaskan bahwa penanganan judi online masih relative sulit dilakukan, karena sebagian besar pelaku penyedia judi online diluar yurisdiksi Indonesia. Salah satu hal yang dapat dilakukan untuk terhindar dari perangkap judi online adalah dengan melakukan atau memberikan edukasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait perangkap judi online dengan berbagai risikonya, baik secara finansial maupun sanksi hukum. Maraknya korban judi online di negara Indonesia, menunjukkan bahwa penanganan judi online masih belum optimal, selain pencegahan upaya-upaya lain seperti program rehabilitasi untuk orang yang kecanduan judi online.

Sementara itu, Iman Kadarusman Nugraha, Analis Senior Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), menuturkan bahwa judi online erat kaitannya dengan pinjaman online (pinjol) terutama pinjol illegal. Selain itu, Iman juga menuturkan bahwa maraknya judi online dipengaruhi oleh dunia digital yang tanpa batas, dapat diakses kapanpun oleh siapapun dan platform judi online yang beredar menyerupai game online, hal ini mengakibatkan banyak sekali orang dari anak-anak sampai orang dewasa yang masuk ke dalam perangkap judi online. Dampak lain yang ditimbulkan oleh judi online adalah depresi, pengucilan di lingkungan sosial, kerugian finansial termasuk didalamnya terlilit pinjaman online.

 

Gambar kegiatan “Perangkap Judi Online: Risiko Kecanduan dan Kerugian Finansial” 

Iman Kadarusman juga menambahkan bahwa untuk menghindari jebakan judi online ilegal, masyarakat harus selalu memeriksa legalitas platform yang digunakan dan memahami tanda-tanda situs perjudian yang tidak resmi. Ia menjelaskan bahwa situs perjudian seringkali menggunakan metode promosi yang menipu atau manipulative dan mampu menjerat masyarakat yang tidak teralalu paham akan hal tersebut. Iman juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh kebohongan dari situs yang tidak berizin. Ia juga menyampaikan bahwa OJK telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah dan menangani judi online illegal, seperti pemblokiran rekening yang digunakan untuk menampung dana judi online, pemutusan akses ke platform judi online oleh Komdigi dan penyediaan kanal pengaduan bagi masyarakat untuk informasi terkait judi online, pinjaman online illegal dan investasi illegal.

Timestampable

19 November 2024
20 November 2024