Abstrak
Salah satu upaya perusahaan dalam memaksimalkan nilai adalah melalui pemisahan
kepemilikan dari pengelolaan perusahaan. Melalui pemisahan ini kegiatan pengelolaan diharapkan
lebih fokus dengan ditangani oleh pihak yang profesional. Meskipun mampu memberikan efektifitas
dalam pengelolaan perusahaan, pemisahan ini juga menimbulkan masalah yang dikenal
sebagai agency problem. Untuk melindungi kepentingan pemegang saham dibutuhkan suatu struktur
dan proses yang mengarahkan dan mengelola kegiatan perusahaan secara menyeluruh untuk
kepentingan pemegang saham dan tetap memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan lain.
Struktur dan proses inilah yang disebut Good Corporate Governance (GCG). Penelitian ini bertujuan
mengetahui implementasi GCG melalui penerapan prinsip-prinsip yang terkandung dalam GCG.
Prinsip-prinsip yang digunakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No. Kep-117/M-
MBU/2002 tentang Penerapan Praktik GCG pada BUMN yang meliputi transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif
kuantitatif. Analisis data menggunakan penghitungan sesuai corporate governance self assessment
checklist. Untuk interpretasi hasil perhitungan presentase menggunakan ketentuan Dean J Champion.
Hasil penelitian menunjukkan implementasi prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban
dan kewajaran berada pada kategori sangat memadai, hanya prinsip kemandirian yang penerapannya
cukup memadai. Untuk implementasi GCG secara keseluruhan presentase nilai yang didapatkan
adalah 83,70% yang berarti penerapan GCG pada PT INTI telah sangat memadai.
Kata kunci : Good Corporate Governance, Corporate Governance Self Assessment Checklist.