Auditor switching merupakan perilaku yang dilakukan perusahaan untuk berpindah Kantor Akuntan Publik (KAP). Pergantian tersebut dibedakan atas pergantian wajib dan pergantian sukarela. Pergantian yang bersifat wajib sesuai dengan PMK No. 17 tahun 2008 Tentang Jasa akuntan Publik, sedangkan pergantian sukarela disebabkan karena faktor internal perusahaan tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh financial distress, pertumbuhan perusahaan, perubahan ROA, dan ukuran perusahaan klien terhadap auditor switching. Populasi penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang tercatat di Bursa Efek Indonesia tahun 2011-2013. Sebanyak 19 sampel diperoleh menggunakan purposive sampling. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dan verifikatif dengan pendekatan kuantitatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik dokumentasi dan studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan analisis regresi logistik.
Hasil penelitian menunjukan bahwa secara simultan variabel financial distress, pertumbuhan perusahaan, perubahan ROA, dan ukuran perusahaan klien berpengaruh signifikan terhadap auditor switching. Secara parsial variabel perubahan ROA berpengaruh signifikan terhadap auditor switching, sedangkan financial distress, pertumbuhan perusahaan dan ukuran perusahaan klien tidak berpengaruh signifikan.
Kata Kunci : financial distress, ROA, pertumbuhan penjualan, ukuran perusahaan klien, auditor switching