DISKOPERINDAG Kabupaten Bandung memiliki peranan dalam penyusunan
perencanaan daerah, salah satunya adalah penyusunan Renja. Dalam kondisi aktual
rencana kerja yang disusun oleh DISKOPERINDAG memiliki permasalahan yakni
ketidaktepatan dalam penyusunan Renja. Penelitian ini bertujuan untuk merancang
proses bisnis usulan dalam penyusunan Renja agar dapat mengatasi permasalahan
yang saat ini dihadapi.
Metode perbaikan proses bisnis yang digunakan adalah Business Process
Improvement (BPI). Perbaikan proses bisnis dilakukan dengan mengidentifikasi
gap proses bisnis penyusunan Renja aktual dengan alur perencanaan Renja
berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 54 Tahun 2010 dan persyaratan klausul 7.3
ISO 9001:2008. Hasil analisis gap akan menjadi masukkan untuk analisis aktivitas,
dimana setiap aktivitas dikelompokkan menjadi RVA, BVA dan NVA. Perbaikan
proses bisnis dilakukan dengan mengeliminasi aktivitas NVA, meminimasi
aktivitas BVA dan melakukan streamlining pada aktivitas RVA.
Pada tahap pengumpulan data diperoleh 11 proses bisnis penyusunan Renja aktual,
sedangkan proses bisnis penyusunan Renja berdasarkan PERMENDAGRI terdapat
21 aktivitas. Hasil gap antara proses bisnis aktual dan proses bisnis berdasarkan
PERMENDAGRI terdapat 31 proses. Hasil analisis aktivitas menunjukkan terdapat
12 aktivitas RVA, 19 BVA, 0 NVA. Tools perbaikan proses bisnis yang digunakan
dalam penelitian ini antara lain value-added assessment, simplification, dan
duplication elimination. Berdasarkan hasil perbandingan waktu efisiensi, pada
proses bisnis eksisting 19,14%, sementara pada proses bisnis usulan 21,88%.
Usulan proses bisnis penyusunan Renja menjadi masukkan dalam penyusunan SOP
dan instuksi kerja, agar terdapat panduan mengenai proses penyusunan Renja DISKOPERINDAG, penyusunan Renja yang terstandardisasi, konsistensi proses
lebih terjamin, pihak yang terlibat proses penyusunan Renja bisa mengerjakan
tugasnya secara mandiri, dan menciptakan ukuran standar kinerja serta membantu
mengevaluasi proses yang telah dilakukan.
Kata Kunci : Renja, Business Process Improvement, PERMENDAGRI Nomor 54
Tahun 2010, Klausul 7.3 ISO 9001:2008, Standard Operating Procedure.