ABSTRAK
Penerimaan pajak dipengaruhi oleh beberapa hal salah satunya adalah tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan maupun Pribadi dalam membayar pajak masih sangat rendah. Ditinjau dari segi perekonomian di Indonesia, pertumbuhan perindustrian semakin besar setiap tahunnya, namun peningkatan perindustrian tidak membuktikan adanya peningkatan penerimaan pajak dan tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia juga masih sangat rendah.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Pengawasan dan Konsultasi Pajak serta Pemeriksaan Pajak yang merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara menyebarkan kuisoner kepada aparat pajak. Populasi penelitian ini adalah aparat pajak di KPP Madya Bandung dengan 70 orang yaitu Account Representative (AR) dan Pemeriksa Pajak sebagai sampelnya. Pengujian yang dilakukan berupa uji kualitas data, uji asumsi klasik, statistic deskriptif, analisis regresi, dan pengujian hipotesis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedua variabel yaitu Pengawasan dan Konsultasi Pajak dan Pemeriksaan Pajak di KPP Madya Bandung tidak berpengaruh terhadap Tingkat Kepatuhan Pajak Penghasilan Badan. Saran yang dapat diberikan adalah meningkatkan intensitas penyuluhan pajak terutama pemahaman Wajib Pajak mengenai objek pajak dan tarif pajak.
Kata Kunci: Pengawasan, Konsultasi, Pemeriksaan, Kepatuhan Pajak, PPh Badan