Pada Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dimana dalam ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 telah diatur mengenai Pajak Hotel. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Daerah bagi sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di Daerah. Maka dari itu perlu ada dukungan teknologi informasi dalam pemungutan pajak daerah. Contohnya sistem informasi pajak hotel, pengelolaan denda pajak hotel, dan pengelolaan jumlah kelebihan pembayaran pajak. Aplikasi perhitungan pajak hotel digunakan untuk membuat Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) secara online, laporan pendapatan hotel, laporan pendapatan pajak hotel, jurnal, buku besar, dan laporan realisasi anggaran pendapatan.
Kata Kunci: Pajak daerah, teknologi informasi, pajak hotel, aplikasi, laporan