ABSTRAK
Salah satu jenis pajak yang memiliki andil dan peranan terhadap penerimaan pajak Negara Nonmigas di Indonesia adalah Pajak Penghasilan (PPh), terutama Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Badan. Penelitian dilatarbelakangi dari pencapaian target tingkat kepatuhan wajib pajak badan dalam melaporkan spt badan dan jumlah wajib pajak badan pada kantor pelayanan pajak pratama yogyakarta pada tahun 2010 sampai 2012 yaitu mencapai target atau tidak mencapai target pada tiap tahunnya tidak selalu berdampak terhadap pencapaian target dari penerimaan pajak penghasilan badan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh dari pertumbuhan jumlah wajib pajak badan dan kepatuhan wajib pajak badan terhadap penerimaan pajak penghasilan pasal 25 badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta Periode Tahun 2010-2012.
Data yang digunakan merupakan data sekunder. Variabel Independen dan Variabel Dependen dalam penelitian ini diukur menggunakan skala rasio. Populasi dalam penelitian ini adalah Laporan resmi tentang data statistik perpajakan yang berhubungan dengan PPh 25 Badan yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta, dipilih dengan Judgment Sampling. Setelah dilakukan Judgment Sampling, terpilih 36 sampel. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi linier berganda
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertumbuhan jumlah wajib pajak badan tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Penerimaan pajak penghasilan pasal 25 badan dan Kepatuhan wajib pajak badan memiliki pengaruh yang signifikan dengan arah negatif terhadap Penerimaan pajak penghasilan pasal 25 badan.
Kata Kunci: Pertumbuhan jumlah wajib pajak badan, Kepatuhan wajib pajak badan, Penerimaan PPh pasal 25 badan.