ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektif atau tidaknya peraturan perlindungan konsumen, dan menganalisis efektivitas peraturan perlindungan konsumen di PT Indosat, Tbk. Penelitian ini hanya melibatkan variabel bebas saja. Variabel bebas yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori efektivitas peraturan dari Soerjono Soekanto (2008:8) dimana untuk mengetahui efektif atau tidak suatu peraturan atau hukum dapat diketahui melalui 5 (lima) faktor yang mempengaruhinya yaitu : (1) Faktor hukumnya sendiri, yang di dalam penelitian ini akan dibatasi seperti pada peraturan perundang-undangan dan peraturan internal perusahaan seperti peraturan direksi,keputusan direktur dan ISO; (2) Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum; (3) Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum; (4) Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan; dan (5) Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif. Hasil analisis deskriptif menunjukan bahwa peraturan perlindungan konsumen di PT. Indosat,Tbk telah mencapai Efektivitas karena memiliki rata-rata sebesar 86.23% dan termasuk dalam kategori “Sangat Baik” dalam garis kontinum.
Kata kunci : Efektivitas Peraturan Soerjono Soekanto