Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) menjadi isu yang paling menarik perhatian setelah lahirnya UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, hal ini dikarenakan sudah tidak adanya lagi siaran televisi secara nasional, melainkan dengan cara membentuk sebuah jaringan yang dilandasi dengan kerjasama antara lembaga penyiaran lokal. Salah satu perusahaan yang ikut meramaikan industri televisi berjaringan adalah iNews TV. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penyelenggaran penyiaran melalui SSJ yang dilakukan oleh iNews TV terhadap UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Unit analisis dalam penelitian ini adalah bentuk perusahaan iNews TV sebagai lembaga penyiaran, Kepemilikan saham stasiun induk maupun stasiun anggota iNews TV, wilayah jangkauan siaran iNews TV, proses perizinan yang dilakukan iNews TV, serta siaran lokal dan relai siaran bersama pada iNews TV.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelenggaraan penyiaran melalui SSJ oleh iNews TV sudah “sesuai” dengan UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Hal tersebut dkarenakan beberapa peraturan sudah dijalankan dengan sangat baik oleh iNews TV, seperti persyaratan mengenai bentuk perusahaan dan permodalan awal iNews TV serta proses perizinan masing-masing stasiun televisi lokal anggota jaringan iNews TV. Namun ada sebagian peraturan lagi yang belum diterapkan dengan baik oleh iNews TV, seperti masalah kepemilikan saham, jangkauan wilayah siaran yang masih jauh melebihi dari ketentuan perundang-undangan, adanya temuan kekurangan dalam perizinan televisi berjaringan yaitu di sebagian besar daerah surat permohonan izin jaringannya belum diajukan maupun disetujui oleh Menteri Kominfo. Dan yang terakhir mengenai durasi siaran lokal yang seharusnya mulai meningkat secara bertahap, namun sudah empat tahun berjalan belum ada peningkatan, masih dalam kriteria minimal yaitu 10%.