Pajak sangat berperan besar dalam perekonomian Indonesia.Pajak dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) sedangkan pajak daerah merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (Dinas Pendapatan Daerah). Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintah daerah sebagaimana yang telah dinyatakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung periode 2011 sampai 2014 yang disebabkan oleh beberapa permasalahan yang berkaitan dengan perpajakan khususnya pajak daerah dimana permasalahan tersebut dapat mempengaruhi penerimaan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan. Tujuan dilakukannya penelitian ini, yaitu untuk mengetahui pengaruh pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung periode 2011 sampai 2014. Data yang digunakan merupakan data primer dan sekunder. Teknik pengambilan sampel menggunakan Judgment Sampling yang menghasikan 48 sampel terkait realisasi penerimaan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung periode 2011 sampai 2014. Pengujian hipotesis menggunakan teknik analisis regresi berganda.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pajak hotel dan pajak hiburan tidak memiliki pengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung. Sedangkan pajak restoran memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.
Kata Kunci: Pendapatan Asli Daerah, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan