Salah satu tujuan penting pendirian suatu perusahaan adalah untuk menigkatkan kesejahteraan pemegang saham. Corporate Social Responsibility harus berpijak pada triple bottom line yaitu finansial, social, dan lingkungan seperti yang tertera pada Undang-undang No. 40 pasal 74 tahun 2007 tentang perseroan terbatas yang mewajibkan perseroan yang bidang usahanya di bidang atau terkait dengan bidang sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab social dan lingkungan. Sekitar 70 persen kerusakan lingkungan di Indonesia disebabkan oleh operasi pertambangan yang telah diserahkan kepada korporasi melalui 10.235 izin pertambangan mineral dan batubara. Perubahan lingkungan akibat kegiatan pertambangan dapat bersifat permanen atau tidak dapat dikembalikan kepada keadaan semula. Pencemaran batubara berakibat langsung pada pencemaran air. Limbah yang ditahan tidak dibuang ke udara, akan terbuang ke tanah dan air akan berakibat buruk bagi pertanian. Lahan gambut yang berfungsi sebagai penjernih air bisa rusak serta ketahanan pangan bias hancur. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 9 perusahaan pertambangan batubara yang terdaftar secara konsisten dalam Bursa Efek Indonesia selama periode tahun 2010-2013 yang dipilih menggunakan metode purposive sampling. Corporate Social Responsibility diukur dengan menggunakan Corporate Social Responsibility Disclousure Index (CSRDI) yang dikeluarkan oleh Global Reporting Initiative sementara kinerja keuangan perusahaan diukur oleh Return On Assets dan Return On Equity. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Corporate Social Responsibility tidak berpengaruh terhadap Return On Assets dan Return On Equity.
Kata kunci :Corporate Social Responsibility, kinerja keuangan perusahaan, Return On Assets, Return On Equity