Pergantian auditor adalah pergantian KAP maupun auditor yang dilakukan oleh perusahaan. Pergantian auditor dapat bersifat mandatory (wajib) atau voluntary (sukarela). Pergantian auditor yang bersifat mandatory (wajib) terjadi karena melaksanakan kewajiban dari ketentuan regulasi yang berlaku. Sedangkan voluntary auditor switching terjadi karena suatu alasan atau terdapat faktor-faktor tertentu dari pihak perusahaan klien maupun dari KAP yang bersangkutan di luar ketentuan regulasi yang berlaku.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh opini audit, ukuran KAP, dan pergantian manajemen terhadap pergantian auditor pada perusahaan manufaaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2010-2014.
Opini audit diukur dengan menggunakan variabel dummy, ukuran KAP diukur dengan variabel dummy, dan pergantian manajemen diukur dengan variabel dummy. Pergantian auditor diukur variabel dummy.
Populasi dalam penelitian ini adalah 132 perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2010-2014. Berdasarkan metode purposive sampling, sampel yang diperoleh sebanyak 10 perusahaan. Hipotesis dalam penelitian ini diuji dengan menggunakan analisis regresi logistik.
Hasil analisis menunjukkan bahwa opini audit, ukuran KAP, dan pergantian manajemen tidak berpengaruh terhadap pergantian auditor.
Kata Kunci : Opini Audit, Ukuran KAP, Pergantian Manajemen, Pergantian Auditor