Going concern berhubungan dengan ketidakmampuan entitas dalam memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo tanpa melakukan penjualan sebagian asset kepada pihak melalui bisnis biasa, restrukturisasi utang, dan perbaikan operasi yang dipaksakan dari luar dan kegiatan serupa yang lain. Good corporate governance memiliki hubungan antara pihak manajemen dan pihak yang memonitor keputusan suatu instansi, maka dibutuhkan seorang auditor yang melakukan pemantauan dan pemeriksaan aktivitas pihak manajemen untuk menghindari terjadinya asimetri informasi antara kedua pihak tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kepemilikan manajerial, kepemilikan institusional dan likuiditas terhadap penerimaan opini audit modifikasi going concern baik secara simultan maupun parsial.
Penelitian dilaksanakan di perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2010-2015 dengan jumlah sampel populasi penelitian adalah 35 perusahaan yang dipilih dengan metode purposive sampling. Periode pengamatan adalah 6 tahun dengan menggunakan software Eviews 9 sebagai metode analisis data panel.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel kepemilikan manajerial, kepemilikan institusional dan likuiditas berpengaruh signifikan terhadap penerimaan opini audit modifikasi going concern secara simultan. Secara parsial variabel kepemilikan manajerial dan likuidtas tidak berpengaruh signifikan terhadap opini audit modifikasi going concern. Sedangkan kepemilikan institusional berpengaruh signifikan terhadap penerimaan opini audit modifikasi going concern.
Kata kunci: kepemilikan manajerial, kepemilikan institusional, likuiditas, dan opini audit modifikasi going concern.