ABSTRAK
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat. Pajak dari sisi pengusaha atau wajib pajak, pajak merupakan salah satu faktor pengurang pendapatan atau penghasilan, sedangkan tujuan pengusaha atau perusahaan adalah memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara memperoleh laba maksimum. Perbedaan kepentingan tersebut menimbulkan upaya meminimalisasi pajak yang disebut juga tax avoidance.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menguji pengaruh dari ukuran perusahaan, leverage, dan kompensasi rugi fiskal terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur subsektor otomotif yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2010-2014. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur subsektor otomotif yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2010-2014. Teknik pengambilan sampel yang digunakan yaitu puposive sampling dan diperoleh 8 perusahaan manufaktur subsektor otomotif dengan periode pengamatan selama 5 (lima) tahun sehingga didapat 40 unit sampel dalam penelitian ini. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis regresi data panel.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ukuran perusahaan, leverage, dan kompensasi rugi fiskal secara simultan berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance. Secara parsial, ukuran perusahaan berpengaruh negatif signifikan terhadap tax avoidance, sedangkan leverage dan kompensasi rugi fiskal tidak berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance.
Kata Kunci : Ukuran Perusahaan, Leverage, Kompensasi Rugi Fiskal, Tax Avoidance