Fee audit diberikan kepada akuntan publik atas pemberian jasa audit terhadap laporan keuangan perusahaan. Sampai saat ini penetapan fee audit ditetapkan atas dasar kekuatan tawar-menawar antara klien dengan auditor, karena masih belum ada peraturan yang mengatur berapa besaran fee audit yang harus diberikan kepada akuntan publik atas jasa yang diberikannya. Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi besaran fee audit diantaranya komisaris independen, internal audit, dan manajemen laba.
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh komisaris independen, internal audit, dan manajemen laba terhadap fee audit perusahaan baik secara simultan maupun parsial. Penelitian ini dilaksanakan di perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2012-2015 dengan jumlah sample penelitian adalah 40 perusahaan yang dipilih dengan metode purposive sampling. Periode pengamatan adalah 4 tahun dengan menggunakan software SPSS 22.0 sebagai metode analisis regresi linier berganda.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa variabel komisaris independen, internal audit, dan manajemen laba berpengaruh signifikan terhadap fee audit secara simultan. Secara parsial, variabel komisaris independen dan internal audit berpengaruh signifikan terhadap fee audit. Sedangkan manajemen laba tidak berpengaruh signifikan terhadap fee audit.