Rumah Zakat Indonesia sebagai salah satu Lembaga Amil Zakat yang ada di Indonesia
berupaya untuk mengoptimalkan penghimpunan dana yang dilakukannya dan juga proses
penyalurannya. Potensi pengelolaan zakat yang besar ini bisa sangat membantu dalam proses
pemberdayaan ekonomi masyarakat. Akan lebih bijak dan bermanfaat jika dana yang ada tidak
hanya digunakan untuk kegiatan yang bersifat kedermawanan (charity) saja, tapi kemudian lebih
berkembang menjadi program pemberdayaan (empowering), karena dengan pemberdayaan inilah
yang berpeluang lebih besar untuk merubah taraf hidup masyarakat. Maka untuk pelaksanaan
program tersebut diperlukan rancangan proses bisnis dalam pelaksanaannya serta standarisasi
prosedur pelaksanaan agar program ini bisa berjalan efektf, optimal dan tepat sasaran.
Perancangan dimulai dengan melakukan pembelajaran atas kondisi eksisting organisasi dan
memahami rencana awal adanya program pemberdayaan masyarakat ini. Proses perancangan
diawali dengan evaluasi dan analisis sistem eksisting. Pada proses ini dipelajari proses
pemberdayaan dan penyaluran dana yang selama ini berlangsung. Kemudian dilanjutkan dengan
proses pembangkitan ide. Pada proses ini dilakukan pemahaman atas prosedur-prosedur yang
akan digunakan pada program ini dan melakukan proses brainstorming untuk memperoleh
masukan ide dari para pelaku proses. Selain itu juga dilakukan perbandingan dengan proses
pemberdayaan dan penanganan bencana yang ada di Lembaga Amil Zakat lain yang mempunyai
program serupa. Kemudian dilakukan proses walktrough untuk mengidentifikasi customer baik
internal maupun eksternal. Pada tahap ini dilakukan identifikasi terhadap harapan customer
sebagai pemilik proses serta data-data input dan output yang terlibat pada setiap proses.
Selanjutnya dilakukan perancangan proses bisnis berdasarkan dat-data yang berhasil
dikumpulkan dan dilakukan penyusunan SOP. Proses bisnis hasil rancangan akan diverifikasikan
kepada pelaku proses sampai mendapatkan rancangan proses yang tepat.
Program yang dirancang terdiri atas 3 proses yaitu program desa binaan, program
penanganan khusus bencana dan program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Keseluruhan
layanan terdiri dari 3 proses inti (program utama), 27 sub proses dan 74 aktivitas. Dengan waktu
siklus program desa binaan 93 hari, program penanganan khusu bencana 136 hari dan program
pemberdayaan ekonomi masyarakat 109 hari. Efisiensi waktu siklus dari program desa binaan
adalah 0,75 , untuk program penanganan khusus bencana 0,71 , dan program pemberdayaan
ekonomi masyarakat 0,78. Proses bisnis hasil rancangan kemudian didokumentasikan dalam
SOP.
Perancangan proses bisnis ini telah berhasil menyusun proses bisnis program
pemberdayaan masyarakat yang terdokumentasi pada SOP sehingga mampu memberikan
informasi kepada pelaku dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dan memberikan
rekomendasi waktu standar pelaksanaan program. Program Pemberdayaan Masyarakat, Desain Proses Bisnis, dan Standard
Operating Procedure (SOP)