Perkembangan teknologi informasi yang kian pesat menimbulkan suatu revolusi baru yang berupa peralihan sistem kerja yang konvensional ke era digital. Perubahan ini juga telah mengubah cara pandang setiap orang dalam melakukan berbagai kegiatan salah satunya adalah pada kegiatan instansi pemerintah. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Karangasem melayani Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Izin Lokasi, Izin Penetapan Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Izin Usaha Kegiatan Penanaman Modal, Izin Usaha Pariwisata, Izin Usaha Industri, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), SIUP Minuman Beralkohol. Banyaknya data yang dikelola dan perlunya penyampaian informasi yang cepat dalam kegiatan pelayanan administrasi menjadikan teknologi informasi sebagai media yang dianggap mampu dan handal untuk membantu dalam pengelolaan data dan penyajian Informasi yang cepat, mudah dan akurat. Penerapan teknologi Informasi ini diantaranya adalah penggunaan Sistem Informasi Perizinan, sistem informasi ini adalah salah satu jenis perangkat lunak yang dapat digunakan untuk membantu proses pengelolaan data pencatatan data perizinan pada salah satu instansi pemerintah yang bergerak dalam bidang pelayanan perizinan.
Dalam penyusunan laporan Tugas Akhir ini dibuat sebuah Sistem Informasi Perizinan yang diharapkan dapat mengubah sistem kerja konvensional menjadi terkomputerisasi dan diharapkan juga dapat menutupi kelemahan dari sistem kerja yang sudah berjalan. Hasil perbandingan kepuasan pengguna terhadap sistem yang ada sekarang dengan sistem informasi usulan mengalami peningkatan sebesar 25.66%. teknologi informasi, kependudukan, dan sistem informasi