PT Pindad (Persero) adalah perusahaan industri dan manufaktur yang bergerak dalam pembuatan produk militer dan komersial di Indonesia dan memperkerjakan sekitar 3000 karyawan. PT Pindad merupakan perusahaan yang sudah memiliki suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan Permenaker 05/MEN/1996. Divisi peleburan dan pengecoran merupakan divisi yang memiliki risiko bahaya yang paling tinggi karena pada proses produksi menggunakan alat dan mesin yang memiliki risiko dan tingkat bahaya yang cukup besar bagi pekerja yang mengakibatkan jumlah kecelakaan pada divisi ini merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan divisi lain. Untuk mengetahui seberapa jauh penerapan keselamatan dan kesehatan kerja yang dilakukan oleh PT Pindad diperlukan evaluasi untuk mengetahui seberapa jauh penerapan keselamatan dan kesehatan kerja yang dilakukan.Dalam penelitian ini, dilakukan penilaian terhadap pencapaian tingkat implementasi program keselamatan dan kesehatan kerja dengan menggunakan checklist dari Permenaker 05/MEN/1996 dan OHSAS 18001. Penyusunan checklist dilakukan agar dapat memberikan penilaian secara kuantitatif terhadap pencapaian implementasi program keselamatan dan kesehatan kerja. Hasil checklist digabungkan dengan tingkat kecelakaan sehingga diketahui level tingkat pencapaian implementasi program keselamatan dan kesehatan kerja dengan menggunakan Traffic Light System.Dari hasil tingkat implementasi yaitu 91,6% (kategori hijau) dan tingkat kecelakaan pada kategori merah diketahui level tingkat implementasi berada pada kategori rawan yang menunjukkan posisi tingkat implementasi berada pada kondisi mudah timbulnya bahaya. Terdapat satu kriteria penilaian yang belum mencapai 85% yaitu pada pengendalian operasi. Pada pengendalian operasi terdapat beberapa aspek yang belum tercapai pemenuhannya yaitu penggunaan alat pelindung diri, pengawasan, rambu K3 dan pemeliharaan. checklist, Traffic Light System, tingkat implementasi