ANALISIS DAMPAK PERUBAHAN SERVICE LEVEL PADA JUMLAH AGEN CALL CENTER OPERATOR TELEKOMUNIKASI BERDASAR KAN STANDAR KUALITAS LAYANAN JASA TELEKOMUNIKASI TAHUN 2008 DAN 2012

Galih satrio

Informasi Dasar

60 kali
112081083
607.2
Karya Ilmiah - Skripsi (S1) - Reference

T ingkat kualitas pelayanan pada contact center merupakan salah satu komponen dari kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang disediakan oleh pihak operator, maka regulator menetapkan standar kualitas pelayanan pada contact center melalui Peraturan Menteri Kominfo. Pada tahun 2012 pihak DEPKOMINFO sel aku regulator merancang perubahan tentang standar kualitas layanan jasa telekomunikasi untuk bidang contact center. Dengan adanya perubahan aturan tentang standar kualitas layanan ini disikapi dengan penolakan oleh sebagian besar pihak penyedia jasa layana n contact center, hal ini dikarenakan adanya kenaikan biaya yang harus ditanggung oleh penyedia jasa layanan contact center.

Pada penelitian ini akan menganalisis berapa besar kenaikan (pertambahan) biaya yang harus ditanggung oleh pihak penyedia jasa lay anan contact center. Pemilihan contact center Caroline Telkomsel sebagai objek penelitian dikarenakan Caroline Telkomsel mempunyai customer terbanyak di indonesia, yakni mencapai 140 juta customer, dengan ini contact center Caroline Telkomsel dapat dijadik an sebagai acuan bagi contact center yang lainnya. Penelitian ini menganalisis berapa besar penambahan biaya berdasarkan pertambahan jumlah contact center agent, apabila pihak Caroline telkomsel menerapkan standar kualitas layanan jasa telekomunikasi tahun 2012. Pemilihan perhitungan pertambahan jumlah contact center agent untuk menghitung dampak kenaikan biaya yang harus ditanggung pihak contact center Caroline Telkomsel, dikarenakan biaya gaji contact center agent adalah komponen biaya utama dalam sistem operasional pada contact center.

Untuk memenuhi standar kualitas layanan jasa telekomunikasi yang diterbitkan oleh DEPKOMINFO selaku regulator yang tertera dalam draft tahun 2012 yakni 85% pangglian harus dilayani dalam 20 detik, pihak Caroline Telkomsel harus menambah 3 agen. Untuk memenuhi standar kualitas layanan jasa telekomunikasi tahun 2012 yakni yakni 90% pangglian harus dilayani dalam 30 detik, pihak Caroline Telkomsel harus menambah agen, sejumlah 3 agen. Dengan adanya penambahan 3 agen akibat pe rubahan standar kualitas layanan jasa telekomunikasi tahun 2012, maka pihak Caroline Telkomsel harus menanggung pertambahan biaya sebesar Rp341.100.714,00 , dimana biaya ini terdiri dari biaya operasional per tahun dan biaya investasi peralatan. Untuk biay a operasional per tahun, pihak Caroline Telkomsel harus menanggung biaya sebesar Rp279.094.464,00. Sedangkan untuk biaya investasi peralatan, pihak Caroline Telkomsel harus menanggung biaya sebesar Rp 62.006.250,00

Call center, Contact c enter, Service level, Standar kualitas layanan jasa telekomunikasi

Subjek

ANALYSIS
KARYA ILMIAH, Skripsi, Thesies - dessertations,

Katalog

ANALISIS DAMPAK PERUBAHAN SERVICE LEVEL PADA JUMLAH AGEN CALL CENTER OPERATOR TELEKOMUNIKASI BERDASAR KAN STANDAR KUALITAS LAYANAN JASA TELEKOMUNIKASI TAHUN 2008 DAN 2012
 
 
Indonesia

Sirkulasi

Rp. 0
Rp. 0
Tidak

Pengarang

Galih satrio
Perorangan
Farda Hasun ,Ir.,MSC; Amelia Kurniawati,ST.,MT
 

Penerbit

Universitas Telkom
Bandung
2014

Koleksi

Kompetensi

 

Download / Flippingbook

 

Ulasan

Belum ada ulasan yang diberikan
anda harus sign-in untuk memberikan ulasan ke katalog ini