Kereta api merupakan salah satu jenis dari transportasi massal darat yang terdiri dari penggerak (lokomotif), gerbong, serta berjalan pada rel.
Data kecelakaan kereta api dan penyebabnya yang bersumber dari Kementerian Perhubungan 2011, memberikan gambaran yang jelas bahwa penyebab terbesar terjadinya kecelakaan kereta api adalah anjlok / tergulingnya kereta api. Hal ini membuktikan bahwa kegiatan pemeliharaan prasarana, khususnya rel kereta api belumlah maksimal.
Tidak maksimalnya pendanaan yang diberikan pemerintah menyebabkan PT. KAI melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan pengoperasian infrastruktur dengan dana sendiri. Dengan demikian apabila terjadi kekurangan dana di PT. KAI maka tidak terhindar kemungkinan kegiatan yang akan dikorbankan adalah biaya pemeliharaan dan pengoperasian prasarana PT KAI. Kalau hal itu yang terjadi maka fungsi prasarana menjadi kurang andal dan keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan kereta api menjadi taruhannya.
Mengadakan kontrak dengan pihak yang ahli untuk pemeliharaan prasarana, khususnya untuk pemeliharaan rel kereta api, dapat dijadikan alternatif bagi PT. KAI (Persero) untuk mengurangi biaya pemeliharaan.
Adapun biaya yang akan dimodelkan oleh PT. KAI ketika melakukan kontrak pemeliharaan, yaitu : biaya pemeliharaan, biaya preventive maintenance dan corrective maintenance; biaya inspeksi; biaya risiko
Besarnya biaya kontrak pemeliharaan untuk tahun 2014 adalah Rp 3.509.185.2073, biaya kontrak perawatan untuk tahun 2015 adalah Rp 3.725.799.680, biaya kontrak pemeliharaan untuk tahun 2016 adalah Rp 3.965.315.216, biaya kontrak pemeliharaan untuk tahun 2017 adalah Rp 4.168.318.169, dan biaya kontrak pemeliharaan untuk tahun 2018 adalah Rp 4.340.121.781.
biaya pemeliharaan, biaya preventive maintenance, biaya corrective maintenance; biaya inspeksi; biaya risiko, biaya kontrak