KP2T Kabupaten Bangka Selatan merupakan perangkat Pemerintah
Daerah Bangka Belitung yang melakukan pelayanan perizinan terpadu satu pintu
bagi masyarakat daerah Kabupaten Bangka Selatan. Memberikan akses yang lebih
luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik serta terwujudnya
pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau
merupakan salah satu maksud dan tujuan berdirinya KP2T Bangka Selatan. Dalam
pelaksanaan pelayanan, KP2T kurang melakukan penyebaran informasi tentang
penyelenggaraan pelayanan perizinan yang merupakan hak masyarakat. Hal
tersebut membuat masyarakat tidak mengetahui fungsi dan tujuan proses
pelayanan perizinan.
Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri no 24 tahun 2006 pasal 15
ayat satu : PPTSP memiliki basis data dengan menggunakan sistem manajemen
informasi dan pasal 16 ayat satu: PPTSP wajib menyediakan dan menyebarkan
informasi berkaitan dengan jenis pelayanan dan persyaratan teknis, mekanisme,
penelusuran posisi dokumen pada setiap proses, biaya dan waktu perizinan dan
non perizinan, serta tata cara pengaduan, yang dilakukan secara jelas melalui
berbagai media yang mudah diakses dan diketahui oleh masyarakat. Berdasarkan
peraturan tersebut Sistem Informasi Perizinan KP2T ini dibangun berbasis web
karena melihat maksud dan tujuan KP2T didirikan untuk memberikan akses yang
luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik serta terwujudnya
pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau serta
web merupakan media yang mudah diakses kapan saja dimana saja. Kebutuhan
Sistem Informasi Perizinan KP2T yang telah didefinisikan secara utuh, explicit
dan benar di awal pembangunan sistem menjadikan dipilihnya metode
pengembangan dengan waterfall. Waktu yang sempit dalam penelitian serta
penekanan biaya dalam juga menjadi dasar pendukung dipilihnya metode
waterfall.
Sistem Informasi Perizinan KP2T Bangka Selatan adalah aplikasi sistem
informasi yang memfasilitasi proses perizinan didalam KP2T, mulai dari proses
permohonan sampai dikeluarkannya surat keputusan (SK) perizinan. Sistem ini
dilengkapi dengan adanya fungsi pencarian dalam setiap tahap perizinan agar
vi
memudahkan pemohon mengetahui posisi dokumen perizinan yang telah diajukan
serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang segala informasi yang
berkaitan dengan peyelengaraan pelayanan di KP2T sebagai salah satu
peningkatan pelayanan KP2T kepada masyarakat.
KP2T, Perizinan Terpadu, Metode Waterfall