ABSTRAK
Peraturan mengenai batas laporan keuangan tahunan disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia dibuat untuk menjaga agar laporan keuangan audit tahunan dipublikasikan kepada pemakai laporan keuangan tersebut dan dipublikasikan tepat waktu yaitu 90 hari setelah tanggal tutup tahun buku. Namun, perkembangan kebutuhan informasi meningkat seiring meningkatnya kebutuhan akan informasi terutama bersumber dari laporan keuangan dan membuat keputusan, sehingga memungkinkan perusahaan melakukan audit delay lebih lama dari waktu yang ditetapkan.
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh laba/rugi, solvabilitas, dan ukuran kantor akuntan publik terhadap audit delay. Objek penelitian ini adalah perusahaan yang termasuk kedalam Indeks LQ45 yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2011-2012.
Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian deskriptif verifikatif bersifat kausalitas. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan pemilihan sample menggunakan metode purposive sampling didapatkan sebanyak 60 sampel perusahaan. Metode analisis dari penelitian ini menggunakan analisis regresi berganda pada tingkat signifikan 5%.
Berdasarkan hasil pengujian hipotesis secara simultan diketahui bahwa laba/rugi, solvabilitas dan ukuran kantor akuntan publik berpengaruh signifikan terhadap audit delay. Hasil penelitian ini mengidentifikasikan secara parsial laba/rugi dan ukuran kantor akuntan publik memiliki pengaruh signifikan. Solvabilitas tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap audit delay pada perusahaan LQ45 yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Kata kunci: laba/rugi, solvabilitas, ukuran kantor akuntan publik, audit delay