Tingkat kepatuhan Wajib Pajak masih tergolong sangat rendah. Wajib Pajak Orang Pribadi pekerja lepas yang penghasilannya diatas PTKP, banyak yang tidak diketahui oleh petugas pajak apakah sudah melaporkan SPT atau belum. Kepatuhan wajib pajak diartikan sebagai suatu tindakan patuh terhadap ketertiban pembayaran dan pelaporan kewajiban perpajakan masa dan tahunan dari wajib pajak yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu diperlukan Pengetahuan Mendaftar, Menghitung, Menyetor, dan Melapor pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui gambaran pengetahuan mendaftar, menghitung, menyetor, dan melapor pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi auditor, baik secara parsial maupun simultan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan kausal. Penelitian ini dilakukan pada Auditor di KAP kota Bandung yang berjumlah 26 sampel.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara parsial Pengetahuan Mendaftar, dan Pengetahuan Menyetor berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan Pengetahun Menghitung dan pengetahuan Melapor pajak tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan. Hasil Penelitian secara simultan menunjukkan bahwa Pengetahuan Mendaftar, Menghitung, Menyetor, dan Melapor Pajak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.