Menurut UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan, Bank wajib memelihara kesehatanya.kondisi kesehatan yang baik mampu menarik minat dan kepercayaan yang timbul kepada bank ataupun investor dan memberikan peningkatan pada harga saham maka nilai perusahaanpun ikut meningkat. Namun hal tersebut tidak sejalan dengan kondisi empiris perusahaan. Maka dari itu berdasarkan peraturan Bank Indonesia No. 13/I/PBI/2011 bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank dengan metode RGEC.
Melalui penelitian ini akan dilakukan penilaian terhadap nilai perusahaan menggunakan rasio RGEC dengan variabel yang digunakan NPL (Non Performing Loan), IRR (Interest Rate Risk), LDR (Loan to Deposit Ratio), GCG (Good Corporate Governance), BOPO (Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional) dan CAR (Capital Adequacy Ratio).
Metode pengumpulan data menggunakan data sekunder pada perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia 2011-2015. Sampel yang digunakan 16 bank dari 43 bank, dengan metode purposive sampling dengan periode pengamatan 5 tahun. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah regresi data panel dengan software EViews 9.
Berdasarkan hasil pengolahan data, secara simultan menunjukan bahwa NPL, IRR, LDR, GCG, BOPO dan CAR memiliki pengaruh yang signifikan terhadap nilai perusahaan. Sedangkan Berdasarkan hasil pengolahan data secara persial menunjukan bahwa NPL, IRR, LDR dan CAR tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan. Namun GCG dan BOPO memiliki pengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan.
Kata Kunci : Tingkat Kesehatan Bank, Metode RGEC, Nilai Perusahaan.