Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.85/PMK.03/2012 kembali menunjuk BUMN sebagai Pemungut PPN dan PPnBM sekaligus mencabut Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.563/KMK.03/2003. Penetapan kembali BUMN sebagai Pemungut pajak didasarkan pada alasan bahwa semakin banyak Rekanan BUMN yang tidak melaporkan PPN dan PPnBM yang telah dibayarkan oleh BUMN.
Berdasarkan fenomena tersebut, maka dilakukan penelitian yang berjudul “Analisis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rekanan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Sebelum dan Setelah Penerapan Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK.03/2012.” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui PPN Rekanan PT Telkom sebelum dan setelah penerapan Peraturan Menteri Keuangan No.85/PMK.03/2012 dan untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan PPN Rekanan PT Telkom sebelum dan setelah penerapan Peraturan Menteri Keuangan No.85/PMK.03/2012.
Penelitian ini merupakan penelitian komparatif. Variabel dalam penelitian ini yaitu PPN Rekanan PT Telkom sebelum dan setelah penerapan Peraturan Menteri Keuangan No.85/PMK.03/2012 yang dinyatakan dengan X1 dan X2. Penelitian ini menggunakan data primer. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis statistik deskriptif dan uji normalitas serta pengujian hipotesis menggunakan t-test sampel berpasangan.
Hasil penelitian mendapat kesimpulan bahwa terdapat perbedaan PPN Rekanan PT Telkom sebelum dan setelah penerapan Peraturan Menteri Keuangan No.85/PMK.03/2012. Perbedaan PPN ini terjadi dimana setelah penerapan Peraturan Menteri Keuangan No.85/PMK.03/2012 PPN Rekanan PT Telkom yang semula kurang bayar menjadi lebih bayar. Hal ini disinyalir pada akhirnya akan mengakibatkan arus kas Rekanan menjadi terganggu seperti kejadian tahun 2000-2003.
Kata kunci: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Peraturan Menteri Keuangan No.85/PMK.03/2012.