Pajak penghasilan merupakan salah satu jenis pajak yang ada di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Dalam perkembangan, penerimaan negara di sektor Pajak Penghasilan memegang peranan yang dominan dari penerimaan pajak lainnya. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Karees merupakan instansi pemerintah yang menangani penerimaan negara khusus dibidang penerimaan pajak dan bernaung dibawah departemen keuangan. Perkembangan penerimaan pajak penghasilan pada KPP Karees selama tahun 2010 sampai 2012 belum optimal dikarenakan belum sesuai dengan target yang akan dicapai Penelitian ini bertujuan untuk menguji perngaruh Ekstensifikasi Pajak, Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan. Objek dalam penelitian ini adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees periode 2010-2012. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian deskriptif verifikatif dengan pendekatan kuantitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan pemilihan sampel dengan menggunakan metode sensus didapatkan sebanyak 86.682 sampel wajib pajak. Metode analisis dari penelitian ini menggunakan analisis regresi linier berganda. Berdasarkan hasil pegujian hipotesis secara simultan diketahui bahwa ekstensifikasi pajak, pemeriksaan pajak dan penagihan pajak dengan surat paksa berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan. Hasil penelitian ini mengidentifikasikan secara parsial bahwa ekstensifikasi pajak dan pemeriksaan pajak berpengaruh signifikan positif terhadap penerimaan pajak penghasilan, penagihan pajak dengan surat paksa tidak berpengaruh signifikan positif terhadap penerimaan pajak penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees