Penelitian ini dilatarbelakangi oleh peranan penerimaan pajak dalam mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari tahun ke tahun yang senantiasa meningkat. Selain itu, kepatuhan Wajib Pajak yang melakukan kewajiban perpajakan masih rendah ditunjukkan dengan masih sedikitnya Wajib Pajak orang pribadi maupun badan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak dan dari Wajib Pajak yang terdaftar hanya sebagian yang melaporkan kewajiban perpajakannya. Agar target penerimaan pajak dapat tercapai maka para fiskus yang dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak harus mampu mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak khususnya orang pribadi dalam membayar pajak. Kesadaran perpajakan (X1), sanksi pajak (X2) dan sikap fiskus (X3) merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak(Y). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh kesadaran perpajakan, sanksi pajak, sikap fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang. Pengambilan sampel menggunakan teknik non probability sample dengan menggunakan metode convenience sampling dan sampel berjumlah 400 responden. Analisis data yang digunakan adalah regresi berganda.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial kesadaran perpajakan, sikap fiskus dan sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi. Dan secara simultan kesadaran perpajakan, sikap fiskus dan sanksi pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi yaitu sebesar 33,6% dan sisanya sebesar 66,4% dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang tidak dibahas dalam penelitian ini.
Kata Kunci: Kesadaran Perpajakan, Sanksi Pajak, Sikap Fiskus, Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi