ABSTRAK
Pajak merupakan sumber penerimaan utama negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan nasional. Pemerintah terus melakukan upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak dan kesadaran masyarakat salah satunya dikeluarkannya UU Nomor 6 Tahun 1983 dengan mengubah sistem pemungutan pajak dari Official Assessment menjadi System Self Assessment System.
Pada Self Assessment System wajib pajak diberi kepercayaan dan tanggungjawab dalam menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutangnya, oleh karena itu wajib pajak harus tahu dan memahami UU PPh yang berkaitan
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana hubungan pemahaman wajib pajak orang pribadi atas UU PPh 21 terhadap persepsi wajib pajak orang pribadi atas self assessment. Responden dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang berdomisili di Bandung dan non-usahawan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dan verifikatif. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dan pengujian statistik sebagai berikut, koefisien korelasi pearson, dan uji hipotesis yang memakai aplikasi SPSS.
Berdasarkan analisis deskriptif diketahui bahwa pemahaman wajib pajak orang pribadi atas UU PPh 21 termasuk dalam kategori Baik sebesar 81% dan persepsi wajib pajak atas self assessment system juga menunjukkan hasil yang baik sebesar 75. Hasil analisis statistik menunjukkan adanya hubungan antara pemahaman dan persepsi yaitu sebesar 0,473.
Maka dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan yang sedang antara pemahaman wajib pajak orang pribadi atas UU PPh 21 dengan persepsi wajib pajak orang pribadi atas self assessment system. Artinya apabila pemahaman wajib pajak orang pribadi atas UU PPh 21 selanjutnya lebih berkembang dan ditingkatkan lagi, maka persepsi wajib pajak orang pribadi atas self assessment system akan meningkat secara signifikan, begitu juga sebaliknya.
Kata Kunci: Undang-undang PPh 21, self assessment system, persepsi, wajib pajak orang pribadi