Pajak sebagai salah satu ujung tombak sumber penerimaan Negara wajib diperhatikan pelaksanaannya agar memenuhi kriteria pemungutan pajak yaitu adil dan tidak memberatkan. Upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui pajak salah satunya harus diimbangi dengan pelaksanaan penagihan. Penagihan pajak merupakan wujud pelaksanaan hukum (law enforcement) untuk mencairkan tunggakan pajak dan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengaruh dari penagihan pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa terhadap pencairan tunggakan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wilayah Bandung Di Lingkungan Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jawa Barat I tahun 2010-2011.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif verifikatif bersifat Studi Kasus pada KPP Pratama yang dibawah naungan Lingkungan Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jawa Barat I sebagai objek penelitian. Pemilihan sampel menggunakan metode purposive sampling sehingga sampel penelitian diperoleh sebanyak 5 (lima) KPP Pratama Wilayah Bandung. Metode analisis yang digunakan untuk menguji hipotesis dalam penelitian adalah menggunakan regresi linier berganda.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penagihan pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa secara simultan berpengaruh signifikan terhadap pencairan tunggakan pajak. Koefisien determinasi (R2) = 48,9% menunjukkan bahwa sebesar 48,9% variabel independen menjelaskan variabel dependen, sisanya sebesar 51,1% dijelaskan oleh variabel yang lain. Secara parsial penagihan pajak dengan Surat Teguran berpengaruh signifikan terhadap pencairan tunggakan pajak. Dan penagihan pajak dengan Surat Paksa tidak berpengaruh signifikan terhadap pencairan tunggakan pajak.
Kata Kunci : Penagihan Pajak, Surat Teguran, Surat Paksa, Pencairan Tunggakan Pajak