ABSTRAK
Pajak dipandang sebagai bagian yang sangat vital dalam penerimaan negara. Karena itu, pemerintah selalu melakukan upaya untuk menggali potensi sumber penerimaan pajak, salah satunya melakukan reformasi perpajakan dengan diberlakukannya self assesment system dimana wewenang penuh diberikan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, melaporkan dan membayar pajaknya sendiri. Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan yang Melakukan Usaha dan Pekerjaan Bebas dalam menjalankan kewajiban perpajakannya diantaranya ketegasan Sanksi Perpajakan, Kualitas Pelayanan yang diberikan dan minimnya Pengetahuan mengenai peraturan perpajakan. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk membuktikan dan menguji secara empiris mengenai Sanksi Perpajakan, Kualitas Pelayanan dan Pengetahuan Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan yang Melakukan Usaha dan Pekerjaan Bebas di KPP Pratama Sumedang.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh secara langsung dengan menggunakan teknik kuesioner yang disebarkan kepada Wajib Pajak. Sedangkan berdasarkan tujuannya, penelitian ini merupakan penelitian deskriptif , bersifat kausal dan termasuk kedalam penilitian kuantitatif. Penelitian ini dilakukan di KPP Pratama Sumedang dengan sampel Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan yang Melakukan Usaha dan Pekerjaan Bebas sebanyak 98 Wajib Pajak. Data dianalisis dengan analisis statistik deskriptif, analisis regresi linier berganda, dan pengujian hipotesis, serta dilakukan juga pengujian validitas dan reliabilitas, dan uji asumsi klasik dengan menggunakan bantuan Software SPSS Statistics 17.
Berdasarkan hasil analisis disimpulkan bahwa Sanksi Perpajakan, Kualitas Pelayanan dan Pengetahuan Wajib Pajak berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan yang Melakukan Usaha dan Pekerjaan Bebas baik secara simultan maupun parsial.