Kepatuhan wajib pajak merupakan pemenuhan kewajiban pembayaran perpajakan yang dilakukan oleh pembayar pajak dalam rangka memberikan kontribusi bagi pembangunan Negara, yang diharapkan dalam pemenuhannya dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan namun, pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) Kabupaten Tegal pegawai Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal yang terdaftar sebagai Wajib Pajak dan tidak sepenuhnya memahami serta mematuhi kewajiban perpajakannya.
Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan memberikan bukti empiris tentang bagaimana pengaruh implementasi e-filling, pengetahuan perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak pada Pegawai Negeri Sipil Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal yang bekerja pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal secara simultan maupun parsial.
Populasi dalam penelitian ini adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal yang terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi pada tahun 2016. Setelah melewati tahap cluster sampling, maka sampel yang sesuai dengan kriteria adalah sebanyak 33 Pegawai Negeri Sipil pada Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal.
E-Filling adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara online atau real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak. Pengetahuan Perpajakan adalah kemampuan seorang Wajib Pajak dalam mengetahui peraturan perpajakan. Sanksi Perpajakan merupakan alat pencegah (preventif) agar Wajib Pajak tidak melanggar norma perpajakan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara simultan variabel implementasi e-filling, pengetahuan perpajakan, dan sanksi perpajangan berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Kemudian secara parsial variabel implementasi e-filling berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Sedangkan variabel pengetahuan perpajakan dan sanksi perpajakan tidak berpengaruh secara parsial terhadap kepatuhan Wajib Pajak.
Kata Kunci: Implementasi E-Filling, Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Perpajakan