ABSTRAK
Auditor switching didefinisikan sebagai pergantian auditor yang dilakukan oleh klien yang bertujuan untuk memperkuat system pengawasan. Pembatasan jangka waktu perikatan dianggap perlu dilakukan, karena jangka waktu perikatan yang panjang dapat menyebabkan auditor menjalin hubungan kekeluargaan yang berlebihan.
Penelitian ini menggunakan dua jenis variabel, yaitu variabel independen (opini audit, ukuran kantor akuntan publik, dan ukuran perusahaan) dan variabel dependen (auditor switching). Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaruh opini audit, ukuran kantor akuntan publik, dan ukuran perusahaan terhadap auditor switching perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) baik secara parsial maupun secara simultan.
Perusahaan pertambangan yang terdaftar di BEI tahun 2012-2016 dipilih sebagai populasi penelitian. Teknik purposive sampling digunakan untuk pengambilan sampel dan diperoleh 23 perusahaan dengan kurun waktu lima tahun sehingga didapat 115 data yang diobservasi. Model analisis data dalam penelitian ini adalah regresi logistik dengan menggunakan software SPSS 23.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa opini audit, ukuran kantor akuntan publik, dan ukuran perusahaan secara simultan berpengaruh terhadap auditor switching. Secara parsial, opini audit berpengaruh negatif terhadap auditor switching, sementara itu ukuran kantor akuntan publik dan ukuran perusahaan secara parsial tidak berpengaruh terhadap auditor switching.
Perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2012-2016 diharapkan dapat tetap melakukan pengungkapan yang memadai karena opini yang diberikan oleh auditor bukan opini yang buruk dan manajemen telah memiliki rencana yang efektif untuk mengatasi hal tersebut.