ABSTRAK
Audit delay merupakan lamanya hari yang dibutuhkan auditor untuk menyelesaikan pekerjaan auditnya, yang diukur dari tanggal penutupan tahun buku hingga tanggal diterbitkannya laporan keuangan audit. Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/ POJK.04/ 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Pasal 7; Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan Laporan Tahunan Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat pada akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat mempengaruhi perusahaan. Beberapa faktor tersebut diantaranya ukuran perusahaan, kualitas kantor akuntan dan return on asset.
Hipotesis dalam penelitian ini diuji menggunakan analisis statistik deskriptif dan analisis regresi logistik. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor property, real estate dan konstruksi bangunan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2010-2015. Metode yang digunakan untuk pengambilan sampel adalah purposive sampling dengan jumlah sampel sebanyak 195 perusahaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara simultan ukuran perusahaan, kualitas kantor akuntan dan return on assetbersama-sama berpengaruh secara signifikan terhadap audit delay. Dan secara parsial, return on asset berpengaruh dengan arah negatif terhadap audit delay, sedangkan ukuran perusahaan dan kualitas kantor akuntan publiktidak berpengaruh terhadap audit delay.
Berdasarkan hasil penelitian ini, membuktikan bahwa audit delay terjadi tidak karena besarnya ukuran perusahaan dan kualitas kantor akuntan publik, tetapi terdapat faktor lain yang dapat mempengaruhi audit delay yaitu return on asset.
Kata Kunci: Audit Delay, Ukuran Perusahaan, Kualitas Kantor Akutan Publik dan Return On Asset.