Audit report lag merupakan rentang waktu antara tanggal tutup buku perusahaan dengan tanggal pelaporan auditor dalam laporan keuangan auditan yang menunjukkan lamanya waktu penyelesaian audit. Penyampaian atau publikasi laporan keuangan auditan ditentukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) dalam Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP-346/BL/2011 bahwa Laporan Keuangan Tahunan harus disampaikan dalam bentuk Laporan Keuangan Auditan, selambat-lambatnya pada akhir bulan ke 3 (ketiga) setelah tanggal Laporan Keuangan Tahunan. Dalam kenyataannya, masih banyak perusahaan yang melanggar peraturan tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh rasio keuangan yang terdiri dari rasio likuiditas, rasio aktivitas, rasio profitabilitas dan rasio solvabilitas terhadap audit report lag. Hipotesis dalam penelitian ini diuji dengan menggunakan metode analisis statistik deskriptif dan analisis regresi data panel dengan menggunakan software Eviews versi 9.
Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2014-2016. Metode yang digunakan untuk pemilihan sampel yakni purposive sampling dan diperoleh sebanyak 36 perusahaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara simultan rasio keuangan yang terdiri dari rasio likuiditas, rasio aktivitas, rasio profitabilitas dan rasio solvabilitas berpengaruh signifikan terhadap audit report lag. Dan secara parsial, rasio likuiditas berpengaruh signifikan negatif terhadap audit report lag, sedangkan rasio aktivitas, rasio profitabilitas dan rasio solvabilitas tidak berpengaruh terhadap audit report lag.
Kata Kunci: Audit Report Lag, Rasio Likuiditas, Rasio Aktivitas, Rasio Profitabilitas dan Rasio Solvabilitas