Kepatuhan wajib pajak merupakan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh pembayar pajak dalam rangka memberikan kontribusi bagi pembangunan dewasa ini yang diharapkan di dalam pemenuhannya diberikan secara sukarela. Kepatuhan wajib pajak menjadi aspek penting mengingat sistem perpajakan Indonesia menganut self asessment system di mana dalam prosesnya secara mutlak memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melapor kewajibannya. Pada KPP Pratama Bandung Karees sendiri jumlah wajib pajak yang terdaftar bertambah setiap tahunnya dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2016, tetapi jumlah wajib pajak yang terdaftar tersebut tidak menggambarkan jumlah wajib pajak yang terdaftar SPT. Sehingga akan diteliti faktor-faktor yang diduga dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi, faktor-faktor tersebut antara lain adalah penerapan self assessment system, pengetahuan perpajakan dan sosialisasi perpajakan.
Penelitian bertujuan untuk mengetahui pengaruh penerapan self assessment system, pengetahuan perpajakan dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Penelitian ini merupakan penelitian deskripstif yang bersifat kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini yaitu wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada KPP Pratama Bandung Karees tahun 2016 yang berjumlah 124.857 dengan sampel 98 wajib pajak orang pribadi. Uji keandalan instrumen meliputi uji validitas dan uji realibilitas. Uji asumsi klasik meliputi uji normalitas, uji heteroskedastisitas dan uji multikolonieritas. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda. Uji hipotesis menggunakan, uji parsial t , uji simultan F dan uji koefisien determinasi (R).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara simultan terdapat pengaruh yang positif antara pengaruh penerapan self assessment system, pengetahuan perpajakan dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara parsial penerapan self assessment system berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dan sosialisasi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak.
Berdasarkan hasil penelitian ini wajib pajak diharapkan dapat menerapkan self assessment system sebaik mungkin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menggunakan pengetahuan perpajakan yang dimiliki guna melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan nya, serta menghadiri sosialisasi perpajakan yang diadakan oleh KPP dimana wajib pajak tersebut terdaftar. Sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak akan semakin tinggi yang memiliki dampak yang bagus terhadap wajib pajak itu sendiri maupun negara.
Kata Kunci : Self Assessment Sytem, Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak