ABSTRAK
Studi ini mengambil pembiayaan bagi hasil sebagai fokus dari penelitian. Pembiayaan bagi hasil pada sistem keuangan Islam merupakan bentuk produk inti perbankan syariah yang digunakan untuk membiayai suatu usaha yang produktif dan halal. Yang mengedepankan keadilan dan kemaslahatan bersama dimana setiap transaksi berbasis bunga, segala hal yang tidak halal, dan eksploitasi itu dilarang keras atau diharamkan dalam Islam. Walaupun pembiayaan bagi hasil merupakan pembiayaan primer pada bank syariah, namun porsi pembiayaan masih didominasi oleh pembiayaan berdasarkan skema jual-beli.
Penelitian ini dilakukan untuk mengukur capital adequacy ratio, non performing financing, dan simpanan dana pihak ketiga terhadap pembiayaan bagi hasil, baik secara simultan maupun parsial.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif verifikatif yang bersifat kausalitas. Unit analisis pada penelitian ini adalah bank umum syariah di Indonesia. Data penelitian menggunakan data sampel yang dipilih melalui teknik purposive sampling dan diperoleh 7 perbankan syariah selama enam tahun, yaitu dari tahun 2011 sampai 2016. Penelitian ini menggunakan teknik analisis regresi data panel.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa capital adequacy ratio, non performing financing, dan simpanan dana pihak ketiga berpengaruh simultan terhadap pembiayaan bagi hasil. Secara parsial, capital adequacy ratio dan non performing financing tidak berpengaruh terhadap pembiayaan bagi hasil. sedangkan simpanan dana pihak ketiga berpengaruh positif terhadap pembiayaan bagi hasil.
Penelitian mendatang dapat menggunakan variabel independen pada penelitian ini untuk mengetahui pengaruhnya terhadap pembiayaan bagi hasil, tidak hanya di bank umum syariah (BUS) tetapi juga di unit usaha syariah (UUS) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS), serta menggunakan variabel lain yang memiliki pengaruh signifikan. Bagi perbankan syariah, perbankan perlu meningkatkan dana pihak ketiga sehingga besar jumlah dana yang dapat disalurkan dalam bentuk pembiayaan bagi hasil.
Kata Kunci: Bank Syariah, Capital Adequacy Ratio (CAR), Non Performing Financing (NPF), dan Dana Pihak Ketiga (DPK)