Perkembangan teknologi dan komunikasi melahirkan arus informasi yang cepat, praktis, dan terbuka. Untuk mewujudkan Negara menjadi sistem good governance, maka diperlukan keterbukaan informasi publik untuk mengoptimalkan pengawasan publik. Indonesia memiliki Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan setiap badan publik untuk menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publi tersebut. Tidak terkecuali Pemerintah Kota Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi menjalani Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bekasi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran dan alasan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bekasi dalam implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus dengan teknik pengumpulan data meliputi dokumen, pengamatan, dan wawancara. Dalam penelitian ini digunakan konsep peran public relations dan standar pelaksanaan keterbukaan informasi publik bagi badan publik. Hasil dari penelitian ini adalah Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bekasi sebagai PPID Utama dan pusat untuk menjalankan keterbukaan informasi publik di Kota Bekasi. Selain itu, Diskominfostandi telah menjalani keterbukaan informasi publik dengan baik namun belum maksimal. Seperti belum adanya rencana strategi, strategi komunikasi, dan pelatihan khusus untuk menjalankan keterbukaan informasi publik.