Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Di Indonesia, ketentuan ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan telah diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam-LK yang menerangkan bahwa menerangkan bahwa Laporan keuangan tahunan wajib disampaikan kepada Bapepam-LK dan diumumkan kepada masyarakat paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Kenyataannya, masih banyak perusahaan yang melanggar peraturan tersebut dan dikenakan sanksi.
Audit delay dapat didefinisikan sebagai jangka waktu dari tanggal penutupan tahun buku hingga tanggal diterbitkannya laporan audit. Ketepat waktuan penerbitan laporan keuangan audit merupakan hal yang sangat penting, khususnya untuk perusahaan-perusahaaan publik yang menggunakan pasar modal sebagai salah satu sumber pendanaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh komite audit, total aset dan profitabilitas terhadap audit delay. selain itu, penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian deskriptif verifikatif bersifat kausalitas.
Populasi penelitian ini adalah perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2013-2015. Teknik sampling dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling. Dengan total 36 sampel perusahaan. Teknik analisis data dan pengujian hipotesis penelitian ini menggunakan metode regresi linier berganda.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara simultan variabel komite audit, total aset dan profitabilitas berpengaruh signifikan terhadap audit delay. secara parsial hanya variabel total aset yang berpengaruh terhadap audit delay. Sedangkan variabel komite audit dan profitabilitas tidak berpengaruh terhadap audit delay.
Kata kunci : Komite audit. Total Aset. Profitabilitas. Audit Delay.