Penelitian ini dilatarbelakangi oleh menjamurnya pembangunan menara telekomunikasi di berbagai daerah di Indonesia yang didorong oleh melonjaknya jumlah pelanggan telekomunikasi khususnya seluler tujuh tahun belakangan. Peningkatan jumlah menara telekomunikasi akan meningkatkan kualitas pelayanan karena semakin banyak pelanggan yang dapat dijangkau, namun di sisi lain justru akan berdampak negatif bagi keseimbangan lingkungan. Untuk itu pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi yang sekaligus mendorong dikeluarkannya berbagai Peraturan Daerah mengenai menara telekomunikasi termasuk Pemerintah Daerah Kota Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelarasan antara kebutuhan teknologi dan keseimbangan lingkungan sebagai akibat dari pembangunan menara bersama telekomunikasi dalam Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 1 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Menara Telekomunikasi di Kota Bandung. Jenis penelitian ini adalah Kualitatif Eksploratif dengan menggunakan metode Studi Literatur dan Wawancara Semi Standar. Teknik instrumentasi yang digunakan selama pengumpulan data adalah Lembar Ringkasan Kontak dan proses Coding. Dari hasil analisis data didapatkan bahwa terdapat tiga penyelarasan antara aspek teknologi dan keseimbangan lingkungan yang dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 1 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Menara Telekomunikasi di Kota Bandung yaitu Menara Kamuflase, Perancangan titik-titik lokasi menara bersama untuk kota Bandung dan Penggunaan menara masjid atau struktur tinggi lainnya sebagai pengganti menara untuk penempatan BTS. Menara Kamuflase dan Perancangan titik-titik lokasi menara bersama untuk kota Bandung dapat direalisasikan sedangkan Penggunaan menara masjid atau struktur tinggi lainnya sebagai pengganti menara untuk penempatan BTS realisasinya harus ditinjau ulang.