Berdasarkan RPP tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah (e-Government) pasal 9/2009 berbunyi setiap instansi pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan fasilitas pusat data yang sesuai tugas pokok dan fungsinya. Perpres No 96/2014 tentang Rencana Pita Lebar Indonesia 2014-2019 menyatakan bahwa dalam rangka menciptakan pembangunan dan pemanfaatan pita lebar yang efektif dan efisien, diperlukan perancanaan pita lebar nasional yang komprehensif dan terintegrasi melalui sinkronisasi, sinergi serta koordinasi lintas sektor dan wilayah. Pemerintahan Kabupaten Bandung (Pemkab) membuat data center yang melakukan sinkronisasi ke Pemerintah Pusat. Kemudian, pada Perbup Bandung No 17/2016 pasal 22 ayat 2 tertulis Pusat Data dibangun dan dikelola secara terpusat dan dimanfaatkan untuk kepentingan seluruh SKPD. Data center Pemkab akan ditutup, karena perbup 17/2016. Namun, kerugian akibat menutup data center berdampak pada fungsionalitas Pemkab. Selain itu, data pada Pemkab wajib sinkron demi terwujudnya perpres 96/2014. Agar data center tersebut berguna untuk keberlangsungan proses bisnis, maka dialih fungsikan menjadi sub-data-center, sebagai penyimpanan data sementara sebelum tersinkronisasi langsung dengan pusat data pada pemerintahan pusat. Rancangan sub-data-center ini menggunakan standar EN 50600-2-2 dengan metodologi PPDIOO Life-Cycle Approach pada tiga tahapan awal, yaitu prepare, plan, dan design. Metodologi ini cocok untuk pengembangan data center yang berkelanjutan karena terdapat tahap optimize untuk pembangunan jangka panjang data center. Hasil akhir dari penelitian ini berupa guideline rancangan pengembangan data center yang sesuai dengan standar EN 50600-2-2 Power Distribution yang terbagi kedalam beberapa class. Pada penelitian ini, akan berfokus kepada class 1 sebagai landasan dalam membuat rancangan data center.
Kata Kunci: data center, power distribution, sub data center, EN 50600, PPDIOO Life-Cycle Approach.