Pendapatan Asli Daerah Adalah pendapatan yang di peroleh melalui sumbersumber
dana yang di dapat dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan. Sumber-sumber pendapatan tersebut diharapkan
menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan dan pembangunan untuk meningkatkan dan
memeratakan kesejahteraan rakyat. Untuk menjalankan fungsi pemerintahan, faktor
keuangan adalah suatu hal yang sangat penting karena hampir tidak ada kegiatan
pemerintahan yang tidak membutuhkan biaya. Pemerintah daerah tidak saja menggali
sumber-sumber keuangan akan tetapi juga sanggup mengelola dan menggunakan secara
value for money dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, sehingga
ketergantungan kepada bantuan pemerintah pusat harus seminimal mungkin. Dengan
dikuranginya ketergantungan kepada pemerintah pusat, maka Pendapatan Asli Daerah
(PAD) menjadi sumber keuangan terbesar. Pembangunan daerah sangat bergantung dari
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan daerah tersebut untuk mengatur keuangan
daerah.
Penelitian ini bertujuan menguji Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak
Hiburan Dan Pajak Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah Periode Tahun 2014-2016.
Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif bersifat kuantitatif. Sampel penelitian
didapatkan dengan metode Judgement Sampling dimana pengambilan sampel dipilih
berdasarkan penilaian peneliti bahwa pihak yang paling baik untuk dijadikan sampel
penelitiannya dan diperoleh 36 sampel, terdiri dari bulan Januari sampai Desember tahun
2014-2016. Pengujian dilakukan dengan menggunakan analisis regresi berganda.
Penerimaan Pajak Hotel memberikan rata-rata kontribusi terhadap Pendapatan Asli
Daerah hanya 3,02% dari total penerimaan Pendapatan Asli Daerah, Pajak Restoran
12,21%, Pajak Hiburan 2,67% dan Pajak Parkir 0,84%, sedangkan rata-rata perkembangan
penerimaan Pajak Hotel dalam kurun waktu 3 tahun sebesar 9,37%, Pajak Restoran sebesar
12,32%, Pajak Hiburan sebesar 10,08%, dan Pajak Parkir sebesar 14,78%.
Hasil penelitian secara simultan menunjukkan bahwa adanya pengaruh antara Pajak
Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Hasil penelitian secara parsial menunjukan bahwa Pajak Hotel tidak berpengaruh signifikan
terhadap Pendapatan Asli Daerah. Pajak Restoran berpengaruh signifikan terhadap
Pendapatan Asli Daerah. Pajak Hiburan tidak berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan
Asli Daerah. Pajak Parkir tidak berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Kata kunci: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pendapatan Asli
Daerah