Film Shattered Glass menekankan kode etik jurnalistik yang tidak memiliki nilai jual, namun membentuk komoditas untuk mendapat daya tarik dan menghasilkan keuntungan ekonomi. Maka dari itu peneliti ingin mengetahui bagaimana film tersebut menyajikan pelanggaran kode etik jurnalistik sebagai komodifikasi.
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif analisis wacana kritis (Critical Discourse Analysis) Jager & Maier. Film sebagai wacana diungkap melalui media audio-visual dapat diperlakuan sebagai teks. Hasil penelitian, diketahui bahwa terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik, yaitu pada International Federation of Journalist (IFJ) pada pasal 1, 2, 3, 4, 5 dan 8. Film ini menekankan pelaggaran kode etik jurnalistik sebagai bentuk komodifikasi konten.