Hak jawab merupakan salah satu wujud dari kemerdekaan pers. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang mana dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib menghormati hak jawab yang dimiliki oleh masyarakat. Penggunaan hak jawab sebagai wujud pertanggung jawaban pers akan suatu berita. Hak jawab ini digunakan sebagai wujud pembenaran, penegasan maupun penyangkalan atas pemberitaan yang dirasa tidak sesuai dengan fakta dan merugikan nama baik mereka. Sepanjang tahun 2017, Tempo memiliki delapan belas hak jawab yang mana delapan diantaranya adalah hak jawab pada kasus korupsi. Banyaknya hak jawab yang dimuat dalam majalah Tempo menimbulkan pertanyaan terkait bagaimana proses verifikasi pemberitaa di majalah Tempo khususnya pada kasus korupsi. Menggunakan pendeketan semiotika M.A.K. Halliday, yakni: medan, pelibat, dan sarana wacana pada penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan pada hak jawab yang dikirimkan oleh salah satu narasumber pemberitaan di majalah Tempo, bahwa Tempo telah melakukan verifikasi pemberitaan. Medan wacananya penyangkalan pemberitaan oleh narasumber tersebut ditanggapi oleh Tempo dan diklarifikasi oleh Tempo. Pada pelibat wacana, banyak pihak yang disebutkan dalam hak jawab tersebut yang memiliki peranannya masing-masing. Sedangkan pada sarana wacana, baik pihak yang mengirimkan hak jawab maupun Tempo, didominasi menggunakan gaya bahasa yang lebih halus untuk menekan maksud dari pernyataan masing-masing. Secara konteks sosial hak jawab dalam pemberitaan korupsi di majalah Tempo bertujuan untuk memperbaiki citra diri bagi mereka yang namanya tercantum dalam pemberitaan terkait kasus korupsi.