ABSTRAK
Tax avoidance merupakan suatu usaha dalam perpajakan yang dilakukan secara legal dengan memanfaatkan beberapa celah yang terdapat dalam peraturan perpajakan yang ada, untuk menghindari pembayaran pajak atau melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan. Hal tersebut merupakan suatu hambatan yang dapat mempersulit dalam melakukan pemungutan pajak dan memiliki hubungan erat dengan struktur ekonomi di Indonesia, selain itu cara yang ditempuh ini sangat beresiko dan dapat berpotensi untuk mendapatkan sanksi hukum maupun tindak pidana baik fiskal maupun kriminal.
Dalam hal ini untuk mengurangi berbagai praktik dalam penghindaran pajak, maka didalam suatu perusahaan diperlukan memiliki tata kelola yang baik, di dalam perusahaan harus dapat menerapkan konsep maupun prinsip-prinsip Good Corporate Governance yaitu transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), responsibilitas (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran dan kesetaraan (fairness). Namun dengan adanya praktik penghindaran pajak menjadi suatu kendala bagi pemerintah, untuk melakukan optimalisasi penerimaan pajak yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti pengaruh komite audit, kualitas audit, dan ukuran perusahaan terhadap tax avoidance .
Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan otomotif yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2012-2016. Sampel yang digunakan sebanyak 8 perusahaan. Teknik sampling yang digunakan pada penelitian ini adalah purposive sampling. Metode analisis data menggunakan analisis regresi data panel dengan signifikansi 5%. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komite audit berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance dengan arah negatif, sedangkan kualitas audit dan ukuran perusahaan tidak berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance .
Kata Kunci: Tax avoidance , Komite Audit, Kualitas Audit, Ukuran Perusahaan