ABSTRAK
Audit Delay merupakan selisih waktu antara akhir tahun laporan keuangan dengan tanggal penyelesaian proses audit yang tertera dalam laporan keuangan. Penyampaian atau publikasi laporan keuangan audit ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya dikenal sebagai Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) dalam keputusan ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-346/BL/2011 bahwa Laporan Keuangan harus disampaikan dalam bentuk Laporan Keuangan Auditan, selambat-lambatnya pada akhir bulan ke 3 (ketiga) setelah tanggal Laporan Keuangan Tahunan. Dalam kenyataannya, masih banyak perusahaan yang melanggar peraturan tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh ukuran perusahaan, leverage, dan laba rugi terhadap audit delay. Hipotesis dalam penelitian ini diuji dengan menggunakan metode analisis statistik deskriptif dan analisis regresi data panel dengan menggunakan software Eviews versi 9.
Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan perdagangan, jasa dan investasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2014-2016. Metode yang digunakan untuk pemilihan sampel yakni porposive sampling dan diperoleh sebanyak 85 perusahaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara simultan ukuran perusahaan, leverage dan laba rugi berpengaruh signifikan terhadap audit delay. Dan secara parsial, ukuran perusahaan, leverage dan laba rugi tidak berpengaruh terhadap audit delay.
Kata kunci: Audit Delay, Ukuran Perusahaan, Leverage dan Laba Rugi