Perusahaan go public adalah perusahaan yang wajib menerbitkan laporan keuangan yang telah diaudit sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Peraturan lama yang dikeluarkan oleh Bapepam-LK nomor: KEP-346/BL/2011 perusahaan selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) atau 90 hari setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Peraturan terbaru Nomor: 29/POJK.04/2016 selambat lambatnya pada bulan ke-4. Namun, masih terdapat beberapa perusahaan yang mengalami keterlambatan dalam menerbitkan laporan keuangan
Penelitian ini masih menggunakan peraturan lama yang bertujuan untuk menguji pengaruh Kompleksitas Operasi Perusahaan, Leverage, dan Profitabilitas terhadap Audit Delay pada Perusahaan Perdagangan, Jasa dan Investasi yang terdapat pada Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2014-2016. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari data laporan keuangan.
Populasi dalam penelitian ini adalah Perusahaan Perdagangan, Jasa dan Investasi yang terdaftar pada BEI. Teknik pemilihan sampel yang digunakan yaitu purposive sampling dan diperoleh 75 perusahaan dengan periode penelitian pada tahun 2014-2016. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis regresi data panel dengan menggunakan software Eviews versi 9.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan Kompleksitas Operasi Perusahaan, Leverage dan Profitabilitas berpengaruh signifikan terhadap Audit Delay. Sedangkan secara parsial, Kompleksitas Operasi Perusahaan dan Leverage tidak berpengaruh terhadap Audit Delay. Sedangkan Profitabilitas berpengaruh negatif signifikan terhadap Audit Delay.
Diharapkan penelitian ini dapat memberikan informasi sekaligus juga pengetahuan kepada para pembaca, serta dapat memberikan kontribusi untuk pengembangan ilmu terutama ilmu dibidang audit khususnya mengenai variabel- variabel terkait yang ada dalam penelitian ini. Dan juga diharapkan penelitian ini dapat dijadikan acuan literatur bagi peneliti selanjutnya
Kata kunci: Kompleksitas Operasi Perusahaan, Leverage, Profitabilitas, Audit Delay