Diskominfo dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung, dimana tugas dan fungsinya diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 87 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. DISKOMINFO Kabupaten Bandung baru berdiri sejak tahun 2016, sehingga belum memiliki penilain aset terhadap risiko yang akan terjadi jika terjadi bencana.
Salah satu faktor penting dalam pembuatan standar tersebut adalah Risk Assessment (RA). Implementasi risk assessment ini dilakukan menggunakan acuan ISO 27005:2008. Risk assessment merupakan tahap awal dalam penyusunan prosedur DRP (Disaster Recovery Plan). Proses pada RA yaitu identifikasi aset, identifikasi ancaman yang mungkin terjadi, penentuan likelihood, impact. Penilaian risiko yang digunakan ialah risk potential yang berkaitan antara likelihood dengan impact yang disesuaikan dengan penilaian kontrol saat ini.
Hasil dari Tugas Akhir ini didapatkan rekomendasi treatment berdasarkan risk potential yang telah dilakukan pada tiap-tiap ancaman yang telah diidentifikasi dan dianalisis sebelumnya. Sehingga instansi dapat melakukan pencegahan, penangan serta perbaikan untuk kedepannya sesuai dengan tingkat prioritas risiko.